National

Purbaya Putuskan Musnahkan Balpres Ilegal Senilai Rp54 Miliar

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan untuk memusnahkan pakaian bekas impor ilegal (balpres) hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai lebih dari Rp54 miliar. Keputusan tersebut diambil setelah pelaku industri tekstil menyatakan tidak mampu memanfaatkan barang sitaan tersebut.

“Dulu kami pernah diskusi sama industri. Industri bilang bisa dimanfaatkan. Tapi, ketika kami tawarkan, mereka bilang nggak mampu. Jadi, saya pikir ini kami musnahkan saja,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6).

Purbaya mengatakan, pemerintah akan menyiapkan anggaran untuk memusnahkan barang impor ilegal, termasuk yang telah bertahun-tahun menumpuk di sejumlah pelabuhan. Barang sitaan tersebut berasal dari pengungkapan kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal di Jakarta dan Kalimantan Barat.

Di Pelabuhan Tanjung Priok, Bea Cukai mengamankan 43 kontainer berisi pakaian bekas impor ilegal dengan nilai sekitar Rp37,5 miliar. Sementara di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, petugas menyita sekitar 2.060 bale balpres senilai Rp16,48 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas impor ilegal sekaligus melindungi industri dalam negeri.

“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas,” ujar Djaka.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai bersama BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri. Menurutnya, proses penyelidikan juga masih berlangsung untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi barang ilegal.

“Kami sedang menelusuri dan mengejar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang di Kalimantan Barat dan pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” ujar Djaka.

Purbaya menambahkan pemerintah tidak menghitung potensi kerugian dari sisi bea masuk maupun pajak impor karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang diimpor ke Indonesia. Namun, peredaran balpres ilegal dinilai berpotensi merugikan industri tekstil nasional sekaligus menimbulkan risiko kesehatan akibat bakteri atau virus yang melekat pada pakaian bekas.

Monika Putri Setiarini – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...