Pemerintah menegaskan bahwa aturan perpajakan terbaru tidak akan menambah beban bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebaliknya, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan justru bertujuan memperkuat perlindungan sekaligus memastikan keberlanjutan berbagai insentif perpajakan bagi UMKM.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM, Reghi Perdana, mengatakan pemerintah tetap berkomitmen memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional.
Menurutnya, regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan UMKM yang sehat dan berkelanjutan.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM yang merupakan aktor penting dalam perekonomian nasional,” ujar Reghi dalam konferensi pers, Rabu (10/6).
Ia menjelaskan, pemerintah merasa perlu memberikan klarifikasi di tengah berkembangnya berbagai informasi dan diskusi publik terkait implementasi aturan baru tersebut. Reghi menegaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak mencabut hak-hak UMKM maupun menghapus fasilitas yang selama ini telah diberikan.
“Justru kebijakan ini memperpanjang fasilitas perpajakan yang sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 memiliki batas waktu tertentu,” jelasnya.
Reghi menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Selain itu, pemerintah juga tetap mempertahankan fasilitas pembebasan pajak bagi pelaku usaha mikro dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun sebagaimana kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya.
Menurut Reghi, penyusunan aturan baru ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan perpajakan UMKM selama beberapa tahun terakhir. Dari evaluasi tersebut, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu disempurnakan agar tata kelola perpajakan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.
Salah satu fokus perbaikan adalah mencegah praktik fraksinasi atau pemecahan usaha yang dilakukan sebagian pihak untuk memperoleh fasilitas perpajakan secara tidak semestinya.
“Praktik tersebut tidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi pemerintah bagi UMKM, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan kembali untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat,” terangnya.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah melakukan penyempurnaan tata kelola perpajakan tanpa mengurangi berbagai fasilitas yang selama ini dinikmati pelaku UMKM. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap UMKM dan upaya meningkatkan kualitas administrasi perpajakan nasional.
“Kami tegaskan kembali bahwa tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan bagi UMKM yang memenuhi syarat. Pembebasan pajak untuk usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun juga tetap berlaku,” kata Reghi.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap UMKM dapat terus berkembang secara sehat, memperoleh kepastian berusaha, serta tetap mendapatkan dukungan fiskal yang diperlukan untuk memperkuat daya saing dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Akbari Danico – Redaksi

