Kebijakan Transformasi Budaya Kerja melalui penerapan kerja dari rumah (Work from Home,WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mulai diterapkan sejak 1 April 2026, telah menjadi katalis utama bagi percepatan digitalisasi pemerintahan.
Menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) per 26 Mei 2026, sebanyak 33 dari 35 instansi pusat telah mengadopsi sistem e-office terintegrasi. Sementara itu, rasio kerja daring juga meningkat sebesar 13,8 persen di instansi pusat dan 6,27 persen di pemerintah daerah.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan transformasi tersebut menandai perubahan nyata dalam sistem kerja pemerintahan guna mendukung pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Hal itu dikatakan Qodari dalam konferensi pers, Rabu kemarin.
Qodari kemudian memaparkan sejumlah indikator lain yang menunjukkan percepatan digitalisasi pemerintahan sejak penerapan kebijakan Transformasi Budaya Kerja. Ia mengatakan, salah satu dampak paling terukur dari kebijakan tersebut adalah lonjakan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE).
Berdasarkan data Kementerian PANRB pada periode yang sama, terjadi peningkatan penggunaan TTE pada 100.817 dokumen, yang terdiri atas 26.903 dokumen di instansi pusat dan 73.914 dokumen di pemerintah daerah.
Selain itu, tingkat kepatuhan presensi pegawai selama penerapan WFH mencapai 92,23 persen di instansi pusat dan 80,59 persen di pemerintah daerah. Kendati demikian, Qodari mengatakan layanan publik secara nasional tidak mengalami kendala selama pelaksanaan kebijakan Transformasi Budaya Kerja.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

