Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu menghemat perjalanan dinas secara signifikan. Tercatat, dari dua bulan pertama pelaksanaan kebijakan ini pada April dan Mei 2026, pemerintah menghemat anggaran Rp 1,94 triliun.
“Penghematan paling signifikan, merujuk data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) per 26 Mei 2026, terjadi pada anggaran perjalanan dinas secara nasional sebesar Rp 1,94 triliun,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6).
Kebijakan ini juga menghemat penggunaan utilitas meliputi listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan air sebesar Rp 65,61 miliar. Rinciannya, penghematan listrik Rp 34,38 miliar, penghematan BBM kendaraan dinas Rp 19,96 miliar, dan penghematan air Rp 11,26 miliar.
Langkah efisiensi yang paling banyak diterapkan adalah pembatasan penggunaan fasilitas kantor sebanyak 113 instansi, diikuti pembatasan kendaraan dinas 109 instansi, pembatasan perjalanan dinas 106 instansi, serta peningkatan penggunaan transportasi umum dan pembatasan kegiatan di luar jam kerja masing-masing 73 instansi.
Kebijakan transformasi budaya kerja ASN berangkat dari arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, responsif, dan berbasis teknologi digital.
Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN. Kebijakan ini untuk mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

