Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi penopang pembiayaan operasional pemerintahan dan pembangunan Jakarta. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Dalam rapat tersebut, Rano menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025. Ia juga memaparkan penjelasan gubernur mengenai perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Rano, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus memastikan seluruh program pembangunan berjalan secara akuntabel dan bertanggung jawab.
“Kepercayaan publik harus terus dijaga melalui pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berharap kemitraan antara eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing,” ujarnya.
Rano menjelaskan, perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mengakomodasi dinamika perekonomian. Ia menyebut pajak dan retribusi daerah tetap menjadi salah satu sumber utama PAD yang mendukung pembangunan Jakarta.
“Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi diperlukan agar sistem pemungutan semakin memberikan kepastian hukum, adaptif terhadap perkembangan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Adapun perubahan yang diusulkan meliputi penegasan definisi kendaraan umum terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, penegasan pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik, perluasan pengecualian objek Pajak Reklame, serta perluasan pengecualian retribusi layanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri.
Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan penyesuaian sejumlah tarif retribusi daerah agar selaras dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
“Harapannya, masyarakat dapat terus berkontribusi dalam pembangunan melalui pajak dan retribusi daerah dengan sistem yang semakin baik dan berkeadilan. Kami berharap pembahasan pada tahap selanjutnya berjalan lancar sehingga Ranperda ini dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

