Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mencegah praktik gratifikasi dan mark up dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh kepala SPPG dan siap menjatuhkan sanksi tegas.
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan seluruh kepala SPPG dilarang meminta imbalan atau fee kepada mitra maupun pemasok dalam proses pengadaan bahan pangan untuk Program MBG. Selain itu, ia menegaskan bahwa BGN juga tidak akan menolerir pembelian bahan makanan dengan harga yang tidak wajar atau praktik mark up.
Jika terdapat kepala SPPG yang melakukan pelanggaran tersebut, BGN tidak akan segan mengambil tindakan tegas, termasuk memberhentikan kepala SPPG maupun menutup secara permanen SPPG yang dipimpinnya. Ia melanjutkan bahwa seluruh tindakan tersebut sudah termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Kepala SPPG dapat dijerat dengan tindak pidana tersebut mengingat posisinya sebagai abdi negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk memperkuat pengawasan, Sudaryono meminta para mitra dan pemasok tidak ragu melaporkan kepala SPPG yang meminta imbalan atau melakukan praktik yang tidak adil kepada BGN.
Menurutnya, pengadaan bahan makanan harus diselenggarakan secara adil dan terbebas dari unsur subjektivitas.
Sudaryono menambahkan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari upaya BGN memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

