National

BI Tegaskan Tak Ada Larangan Beli Dolar AS di Atas US$10 Ribu

Bank Indonesia (BI) membantah secara tegas rumor yang menyebutkan adanya larangan bagi masyarakat untuk membeli valuta asing, khususnya dolar Amerika Serikat (AS), di atas nominal US$10 ribu. Bank sentral memastikan bahwa isu yang beredar tersebut tidak benar, dan tidak ada aturan baru yang membatasi transaksi pembelian valas secara sepihak selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BI menjelaskan bahwa transaksi pembelian valas di pasar domestik tetap berjalan normal mengacu pada ketentuan underlying transaksi. Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pembelian valas dalam jumlah tertentu melebihi ambang batas (threshold), wajib menyertakan dokumen pendukung kegiatan ekonomi yang sah. Prosedur tersebut diterapkan semata-mata untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mencegah aktivitas spekulasi di pasar uang nasional.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh disinformasi atau rumor yang tidak jelas sumbernya. Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk selalu terbuka dalam menyampaikan informasi kebijakan moneter dan mengarahkan publik untuk memantau kanal resmi BI guna mendapatkan klarifikasi terkait aturan transaksi keuangan tersebut.

Zahra Rahmanda Oktafiani – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...