National

Hari Anak Nasional 2026, Pemerintah Perkuat Gerakan RANA untuk Wujudkan Ruang Aman bagi Anak

Pemerintah menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi anak melalui Gerakan Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA). Bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2026, gerakan ini difokuskan pada empat ruang utama kehidupan anak, yakni keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, dan ruang digital.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan perlindungan anak harus dimulai dari upaya pencegahan, bukan hanya penanganan setelah terjadi kekerasan. Karena itu, pemerintah memperkuat berbagai program yang menjadikan keluarga sebagai ruang pertama yang aman bagi anak.

“Kami sangat serius untuk membangun ruang aman dan nyaman untuk anak. Jadi, ada beberapa pilar yang terus kita upayakan. Satu adalah ruang keluarga. Kita harus terus-menerus mencegah terjadinya kekerasan di dalam keluarga terhadap anak,” ujar Menko Pratikno dalam Konferensi Pers mingguan PHTC (Program Hasil Terbaik Cepat) di kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI di Jakarta, Rabu (22/7).

Dalam ruang keluarga, pemerintah mendorong keluarga menjadi tempat pertama yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Upaya tersebut dijalankan melalui Gerakan Satu Jam Berkualitas Bersama Keluarga atau SatuJamKu, penguatan layanan pengasuhan, serta pembentukan Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Layanan Pengasuhan Sementara.

Penguatan layanan pengasuhan antara lain dilakukan melalui Taman Asuh Sayang Anak (TAMASYA), Taman Anak Sejahtera (TAS), Taman Penitipan Anak (TPA), dan program pengasuhan lain yang dijalankan kementerian serta lembaga terkait.

“Sudah banyak inisiatif yang dilakukan. Ini semua kita simpulkan agar benar-benar anak bisa mendapatkan ruang yang aman dan nyaman dalam keluarga. Jika terjadi sesuatu atau kasus kekerasan, kita akan merespons secara cepat. Respons cepat ini juga sesuatu yang penting,” katanya.

Pada sektor pendidikan, Gerakan RANA diperkuat melalui program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah (MPLS Ramah), MATA MUDA, dan MATA SANTRI untuk membangun lingkungan belajar yang bebas dari perundungan dan kekerasan. Pemerintah juga menerapkan pembatasan penggunaan gawai di sekolah serta mendorong pemanfaatan teknologi dan kecerdasan artifisial secara sehat dan bertanggung jawab.

Perlindungan anak juga diperluas ke ruang publik melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) guna menghadirkan fasilitas umum yang ramah anak. Sementara di ruang digital, pemerintah memperkuat perlindungan melalui penerapan PP TUNAS, edukasi literasi digital, serta kampanye “Tunggu Anak Siap” agar penggunaan gawai disesuaikan dengan kesiapan anak.

Untuk mewujudkannya, pemerintah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Kolaborasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan kebijakan serta fasilitas publik yang ramah anak di berbagai kota.

“Kemudian ruang yang ketiga adalah ruang publik. Kita bekerja bersama dengan Kemendagri, didukung oleh pemerintah daerah. Beberapa waktu lalu kita juga mengadakan pertemuan dengan APEKSI untuk bersama-sama menjaga ruang aman dan nyaman ini, baik di sekolah maupun di ruang publik,” katanya.

Menurutnya, perlindungan di ruang publik sangat penting karena anak berinteraksi dengan lingkungan sosial di luar rumah dan sekolah. Karena itu, masyarakat juga diminta ikut mengawasi serta mencegah terjadinya kekerasan.

“Ruang publik ini sangat penting agar anak bisa aman dan nyaman di lingkungan sosial, di tempat bermain, dan lain-lain. Agar tidak terjadi hal-hal yang sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Pilar keempat adalah ruang digital. Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap tingginya paparan perangkat digital dalam kehidupan keluarga. Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital, waktu menatap layar masyarakat Indonesia telah mencapai sekitar 7,5 jam per hari.

Kondisi yang paling mengkhawatirkan terjadi ketika gawai mulai menggantikan peran orang tua dalam mendampingi dan mengasuh anak. Gawai kerap diberikan agar anak berhenti menangis, mau makan, atau tidak mengganggu aktivitas orang tua.

Untuk melindungi anak dari risiko di ruang digital, pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Pemerintah juga mendorong penerapan prinsip “Tunggu Anak Siap” sebelum anak memperoleh akses terhadap gawai dan layanan digital.

Langkah lain dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk menangani kesehatan jiwa anak secara terintegrasi, mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.

Pemerintah turut mengajak masyarakat berani bersuara apabila melihat atau mengetahui kekerasan terhadap anak. Sejumlah kanal pengaduan telah tersedia, antara lain layanan Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129, Hotline Polri 110, saluran pengaduan Komisi Penyiaran Indonesia, serta Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Jika sampai terjadi kekerasan, kami mengajak masyarakat untuk berani bersuara. Melihat kekerasan harus menyampaikannya melalui respons cepat yang disiapkan pemerintah. Kami juga bekerja sama dengan Kepolisian untuk hal ini,” pungkasnya.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...