Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, milik PTPN XI yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2022.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017, DPP, serta Direktur Utama PT Multinas Indonesia, TD. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa DPP diduga mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan pembentukan konsorsium KSO WBM, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai untuk menguntungkan pihak tertentu.
Sementara itu, TD diduga terlibat dalam kesepakatan untuk memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan Performance Guarantee sehingga proses commissioning tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap DPP maupun TD karena keduanya dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek modernisasi pabrik gula tersebut, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan proyek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya pada proyek-proyek strategis milik badan usaha milik negara.
Alexander Jason – Redaksi

