World

Kebijakan Pembatasan Imigran Donald Trump Dinyatakan Kandas oleh Pengadilan Banding AS

Dua pengadilan banding federal di Amerika Serikat memutuskan bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump tidak dapat menolak hak imigran yang ditahan di dalam negeri untuk mengajukan pembebasan dengan jaminan (bond).

Putusan tersebut membatalkan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penahanan terhadap imigran tanpa dokumen, termasuk mereka yang tidak memiliki catatan kriminal dan telah lama menetap di Amerika Serikat.

Dalam putusan terpisah yang dijatuhkan pada Kamis (30/7/2026) waktu setempat, mayoritas hakim menyatakan kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan ini menjadi perkembangan penting dalam sengketa mengenai kebijakan imigrasi di Amerika Serikat.

Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan di San Francisco dan Pengadilan Banding Sirkuit Ketujuh di Chicago sama-sama menyatakan bahwa Undang-Undang Imigrasi 1996 tidak mewajibkan pemerintah menahan seluruh imigran yang pertama kali memasuki Amerika Serikat secara ilegal tanpa mempertimbangkan lamanya mereka tinggal di negara tersebut.

Kedua pengadilan berpendapat bahwa para imigran tetap berhak mengajukan pembebasan melalui mekanisme jaminan sesuai proses hukum yang berlaku. Putusan tersebut juga sejalan dengan empat keputusan pengadilan banding federal lainnya yang sebelumnya mencapai kesimpulan serupa. Menariknya, salah satu opini mayoritas ditulis oleh Hakim Daniel Bress yang diangkat oleh Presiden Donald Trump pada 2019.

Meski demikian, belum seluruh pengadilan federal memiliki pandangan yang sama mengenai persoalan tersebut. Sebelumnya, Pengadilan Banding Sirkuit Kelima di New Orleans dan Sirkuit Kedelapan di St. Louis justru mendukung kebijakan pemerintahan Trump yang memperluas kewajiban penahanan terhadap imigran tanpa dokumen.

Perbedaan putusan di berbagai wilayah hukum ini menciptakan ketidakseragaman dalam penerapan hukum imigrasi di Amerika Serikat. Kondisi tersebut memperbesar kemungkinan adanya penyelesaian melalui tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Perbedaan interpretasi antar-pengadilan diperkirakan akan mendorong Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk mengambil alih perkara dan memberikan putusan yang bersifat final. Pemerintahan Trump diketahui telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung sejak bulan sebelumnya agar sengketa tersebut segera diputuskan.

Putusan dari lembaga peradilan tertinggi itu nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai hak imigran yang ditahan untuk mengajukan pembebasan dengan jaminan. Hasil akhirnya juga berpotensi memengaruhi arah kebijakan imigrasi Amerika Serikat pada masa mendatang.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...