Penyidik Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam agenda pemeriksaan pada Selasa (28/7/2026), tim penyidik memeriksa tujuh orang saksi yang seluruhnya memenuhi panggilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam perkara yang masih terus didalami.
Ketujuh saksi terdiri atas tiga pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat penyidik kepolisian. Menurut Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kasus ini bermula ketika Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026 berdasarkan surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Surat perintah tersebut dikeluarkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan meliputi emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Selain menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk kasus dugaan TPPU tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Proses penyidikan masih terus berlangsung, dengan fokus pada penguatan pembuktian dan penelusuran aliran aset yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang. Kejaksaan Agung menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Alexander Jason – Redaksi

