Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menabuh genderang perang terhadap ekosistem judi online (judol) dan konten ilegal di tanah air. Menkomdigi, Meutya Hafid, mengeklaim bahwa pihaknya telah berhasil memutus akses (takedown) terhadap lebih dari tiga juta situs serta konten bermasalah. Pemblokiran tersebut dilakukan sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.
“Dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026 Komdigi telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak (lebih dari) 3 juta situs dan konten (judol),” ucap Meutya pada acara OJK Banking Forum, Selasa, 14 Juli 2026.
Angka fantastis tersebut merupakan akumulasi penindakan agresif yang dilakukan pemerintah terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.
Meski jutaan situs telah diblokir, Meutya menegaskan bahwa penutupan laman web saja tidak akan cukup selama aliran uangnya masih berputar. Oleh karena itu, Komdigi kini berkolaborasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri perbankan untuk menghancurkan infrastruktur keuangan judol.
Meutya juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan 156 ribu lebih rekening yang dianggap melakukan perjudian online atau scamming. Serta 85 ribu lebih nomor handphone (HP) yang diduga melakukan scamming.
Ia menegaskan, pemutusan situs judi online harus dibarengi dengan memutus leher dari ekosistem judi online, yakni rekening-rekening penampung.
“Jadi rekening penampung kita anggap menjadi lehernya dan tentu ini yang harus diberantas juga dengan bekerja sama dengan banyak pihak, termasuk teman-teman di perbankan,” pungkas Meutya.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

