Pemerintah resmi memberlakukan skema komisi baru bagi layanan ojek online (ojol) sejak Rabu (1/7/2026), yang membatasi komisi perusahaan aplikator maksimal sebesar 8% dari total tarif perjalanan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dengan aturan baru ini, mitra pengemudi berhak menerima 92% dari tarif perjalanan, meningkat dibandingkan sistem sebelumnya ketika perusahaan aplikasi umumnya memotong pendapatan pengemudi sebesar 15% hingga 20%. Pada tahap awal, kebijakan ini baru diterapkan untuk layanan transportasi daring roda dua yang mengangkut penumpang.
Sejumlah mitra pengemudi mengaku penyesuaian pembagian komisi tersebut sudah mulai diterapkan dan dapat dilihat secara langsung melalui aplikasi masing-masing. Salah seorang pengemudi ojek online, Ardi, mengatakan potongan pendapatan yang diterimanya kini memang berkurang dibandingkan sebelumnya, dari kisaran 12% hingga 15% menjadi hanya 8%. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan dampak positif terhadap pendapatan pengemudi karena porsi penghasilan yang diterima menjadi lebih besar dibandingkan sistem sebelumnya.
Meski menyambut baik penurunan komisi, para pengemudi menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara lebih terbuka oleh perusahaan aplikator, terutama terkait struktur biaya yang dibebankan kepada pelanggan.
Berdasarkan pengamatan mereka, meskipun potongan dari pendapatan pengemudi telah berkurang, kini muncul komponen biaya aplikasi yang dikenakan kepada konsumen. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan apabila mekanisme perhitungan tarif dan pembagian biaya tidak disampaikan secara transparan kepada pengguna maupun mitra pengemudi.
Penerapan komisi maksimal 8% menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi transportasi daring melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak, khususnya terkait transparansi komponen tarif dan mekanisme pembagian biaya dalam aplikasi.
Pemerintah diharapkan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut agar tujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi dapat tercapai tanpa mengurangi kejelasan informasi tarif bagi masyarakat sebagai pengguna layanan ojek online.
Alexander Jason – Redaksi

