Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar gurita korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Selain mengeruk belasan miliar dari bancakan proyek daerah, Lalu Ahmad bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, diduga menggunakan modus unik untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya.
Keduanya ketahuan menempatkan uang panas senilai Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika. Uang tersebut dimasukkan dengan dalih investasi pembelian saham hingga dana operasional pribadi bupati.
Penyidik KPK meyakini pola penempatan uang di fasilitas kesehatan ini merupakan upaya penyamaran aset (money laundering). Saat ini, tim penyidik tengah mendalami dari mana saja muara sumber dana tersebut serta siapa saja pihak rumah sakit maupun perantara yang ikut memfasilitasi penampungan uang tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani dari pihak swasta.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Lalu Ahmad Zaini diduga memperoleh uang hasil korupsi senilai sekitar Rp12,4 miliar melalui dua skema berbeda yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

