National

KPK Menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila Kuasai Sejumlah Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menguasai sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam perkara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, serta tiga perusahaan batu bara. Dugaan tersebut didalami melalui pemeriksaan Japto sebagai saksi pada 30 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan aset dilakukan tidak hanya untuk kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga sebagai langkah awal pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Aset yang telah disita meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai sekitar Rp56 miliar, 11 unit kendaraan, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt, dan Suzuki, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK menduga aset-aset tersebut berkaitan dengan aktivitas bisnis dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penyidik juga mendalami seluruh rantai bisnis pertambangan, mulai dari proses produksi, pengangkutan, jasa hauling, pengelolaan dermaga, hingga jasa pengamanan distribusi batu bara.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK sebelumnya menyebut Japto diduga menerima uang yang disebut sebagai dana “pengamanan” yang berasal dari hasil kegiatan pertambangan PT Alamjaya Barapratama. Saat dimintai keterangan mengenai dugaan perannya, Japto memilih menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik KPK dan tim kuasa hukumnya. Hingga saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti dan mendalami keterkaitan berbagai pihak dalam perkara tersebut.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Februari 2026.

Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk menyalurkan gratifikasi kepada Rita, sementara penyidik terus menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik korupsi tersebut.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...