National

KPK Tegaskan Ondim Ditangkap di Rumah Pribadi, Bukan saat Acara APKASI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, di rumahnya di Medan, Sumatera Utara. KPK membantah kabar tempat penangkapannya adalah di acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang digelar di kawasan yang sama.

Seperti diketahui, APKASI sedang menggelar rangkaian hari ulang tahun selama tiga hari 1-3 Juli di wilayah metropolitan Medan Raya.  Kegiatan itu dipusatkan di Kabupaten Deli Serdang, jiran Kota Medan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengungkapkan, dalam OTT itu, KPK juga menangkap enam orang lain yang terdiri atas satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Langkat, dan lima dari pihak swasta.

Operasi penangkapan tersebut dilakukan di Langkat, Medan, dan Binjai. Perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Dalam operasi itu, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga erkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim.

Budi mengatakan, penyidik KPK juga telah menyegel sejumlah lokasi untuk kebutuhan penyidikan kasus tersebut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut akan dilakukan dalam rangka memperkuat bukti-bukti penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK pada 3 Juli 2026 mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...