Pemerintah akan memasukkan materi edukasi pencegahan fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut akan diterapkan melalui penyisipan materi pada pembelajaran yang telah berjalan bagi siswa kelas IV SD hingga SMA.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Ia menyebut langkah mulai memasukkan materi pencegahan penyebaran LGBTQ ke kurikulum pada tahun ajaran 2026/2027.
Menurutnya, materi pencegahan fenomena LGBTQ tidak akan menjadi mata pelajaran baru, melainkan diintegrasikan ke dalam kurikulum yang sudah ada.
“Materi ini akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027 dengan menyasar peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga sekolah menengah atas,” demikian keterangan Romo Muhammad Syafi’i, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Ia menjelaskan materi itu juga bakal memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran yang dinilai terjadi di masyarakat maupun di tingkat internasional. Melalui materi tersebut, pemerintah berharap peserta didik memiliki pemahaman yang memadai dalam menyikapi fenomena tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan fenomena tersebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Karena itu, menurut Pratikno, implementasi kebijakan akan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar materi edukasi dapat diterapkan secara efektif di lingkungan pendidikan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

