Pemerintah menyiapkan skema dana pensiun bagi atlet sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan. Skema tersebut saat ini masih difinalisasi dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan transparansi.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir mengatakan, masa karier atlet relatif lebih singkat dibandingkan profesi lainnya. Karena itu, negara perlu memastikan para atlet tetap memiliki jaminan kehidupan ketika tidak lagi aktif bertanding.
“Mungkin banyak atlet masih main sampai umur 40, tetapi dibandingkan dengan banyak pekerjaan lain yang bisa pensiun di umur 50-60, mereka (atlet) akan pensiun lebih muda, makanya harus punya dana pensiun,” kata Erick dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Erick mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menyusun skema tersebut. Salah satu perhatian utamanya adalah memastikan pengelolaan dana pensiun dilakukan secara akuntabel dan tidak mengulang berbagai kasus penyalahgunaan dana pensiun yang pernah terjadi.
Untuk itu, Kementerian Olahraga (Kemenpora) menggandeng sejumlah institusi seperti Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga pakar olahraga.
Kemenpora berkomitmen penuh untuk merancang pendanaan olahraga nasional yang mumpuni agar aspek kesejahteraan para pahlawan olahraga ini dapat terus terjamin secara berkesinambungan, mulai dari masa aktif bertanding hingga memasuki masa tua mereka nanti.
Selama ini, program dana pensiun umumnya berasal dari potongan gaji bulanan, sementara atlet tidak memiliki pola pendapatan tetap seperti pekerja formal.
Oleh sebab itu, Kemenpora sedang mematangkan skema-nya agar dana pensiun itu bisa berlanjut atau berkesinambungan.
Pemerintah tengah mempelajari praktik terbaik pengelolaan dana pensiun dari sejumlah negara seperti Malaysia dan India, sebelum menetapkan skema yang paling sesuai diterapkan di Indonesia.
Penyusunan sistem jaminan hari tua dan jaminan sosial yang berkelanjutan ini, tambah dia, sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya yang mengatur tentang hak jaminan sosial serta penghargaan bagi para atlet secara merata.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

