National

Pemerintah Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan

emerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, seperti permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan dalam proses penyaluran KUR.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau membayar biaya apa pun untuk memperoleh akses KUR.

“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza di Jakarta, Rabu (29/7).

Menurut Riza, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Aturan itu menyebutkan bahwa pinjaman KUR hingga Rp100 juta hanya menggunakan agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai beserta kemampuan debitur mengembalikan pinjaman.

“KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan,” ujar Riza.

Sementara itu, agunan tambahan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya hanya dapat diberlakukan untuk pinjaman di atas Rp100 juta, dengan pengecualian tertentu bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

Ia menjelaskan, dalam pedoman pelaksanaan KUR dikenal dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman. Sementara itu, agunan tambahan merupakan jaminan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta. Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp100 juta, kecuali untuk petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” katanya.

Untuk menjaga integritas penyaluran KUR, pemerintah mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal SPAN-LAPOR! maupun surat elektronik resmi yang telah disediakan. Setiap laporan, kata Riza, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...