National Regional

Polisi Bekuk Dua Operator Penambangan Emas Tanpa Izin di Solok Selatan

Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal PT Bukit Raya Mudisa, Kabupaten Solok Selatan. Dalam operasi tersebut, kepolisian mengamankan dua pria berinisial J dan N yang diduga sedang melakukan penambangan emas ilegal menggunakan alat berat.

Menurut Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Andry Kurniawan, penindakan dilakukan setelah penyelidikan menemukan aktivitas tambang yang diduga merusak lingkungan. Operasi ini menjadi bagian dari upaya organisasinya untuk memberantas pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Barat.

Selain menangkap kedua tersangka, penyidik turut menyita satu unit excavator Zoomlion PC 60 beserta kunci kontak, serta dua lembar karpet sintetis yang digunakan dalam proses pemisahan emas.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua tersangka berperan sebagai operator alat berat di lokasi penambangan. Mereka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap seluruh bentuk pertambangan ilegal. Menurut kepolisian, aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat berdampak jangka panjang.

Karena itu, masyarakat diimbau menghentikan segala bentuk kegiatan tambang tanpa izin dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Organisasinya juga menegaskan tidak akan ragu menindak setiap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa para tersangka, saksi, serta ahli untuk melengkapi proses penyidikan sebelum berkas dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kepolisian melaporkan situasi di lokasi pascaoperasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Penanganan kasus ini mencerminkan komitmen Polda Sumatera Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di sektor pertambangan. Dengan pengawasan dan penindakan yang berkelanjutan, kepolisian berharap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut dapat terus ditekan.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...