National

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pencurian 1.700 Ompreng di Dapur SPPG Ciputat Tangerang Selatan

Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07 di Kota Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial TRS, DC, dan GZ, sementara satu pelaku lainnya berinisial HK masih buron dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa TRS, yang merupakan petugas keamanan di dapur SPPG, diduga menjadi otak di balik aksi pencurian dengan merancang skenario serta membagi peran kepada para pelaku lainnya. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 8 Juli 2026 dan melakukan penyelidikan intensif.

Berdasarkan hasil penyidikan, pencurian dilakukan secara bertahap sejak 16 Juni hingga 7 Juli 2026 ketika dapur SPPG belum beroperasi untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para pelaku memanfaatkan kondisi bangunan yang sepi untuk mengangkut barang sedikit demi sedikit agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Barang yang dicuri meliputi 1.700 ompreng berbahan stainless steel, dua kompor gas, blender, printer, genset, perangkat CCTV beserta power box, hingga bundel kunci gerbang dan ruangan dapur. Polisi juga menemukan bahwa barang-barang hasil curian dijual kembali, termasuk melalui platform daring.

Penyelidikan sempat terkendala karena tidak adanya rekaman CCTV maupun saksi yang mengetahui aksi pencurian tersebut. Namun, penyidik mencurigai sikap TRS yang dianggap tidak wajar saat olah tempat kejadian perkara sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine.

Hasil tes menunjukkan TRS positif menggunakan narkotika, yang kemudian menjadi petunjuk penting untuk mengungkap keterlibatannya. Setelah diperiksa secara intensif, TRS mengakui perbuatannya dan mengungkap peran DC, GZ, serta HK dalam aksi pencurian tersebut.

Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah pada penangkapan DC dan GZ, sementara HK masih terus diburu oleh kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk membeli narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Sementara itu, Polsek Ciputat Timur menegaskan akan terus memburu HK hingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...