Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan dua pemilik pabrik gas dinitrogen oksida (N2O) merek Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain, mengatakan keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari pengungkapan pabrik gas N2O yang dilakukan pada April 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik menggerebek tiga lokasi di Kemayoran, Pulogadung, dan Pademangan. Polisi mengamankan sembilan orang serta menyita ratusan tabung gas Whip-Pink beserta mesin pengisian yang digunakan untuk proses produksi.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba, yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan metode undercover buying. Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil mengungkap aktivitas produksi dan distribusi gas N2O tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, sebelumnya menjelaskan bahwa pabrik tersebut dikelola oleh PT SSS yang diduga tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk gas N2O merek Whip-Pink.
Penyidik juga mengidentifikasi pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman, yakni Andi Hioe, Sencen, dan Jasen Hioe. Temuan tersebut menjadi dasar pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Polisi terus menelusuri peran masing-masing dalam operasional perusahaan tersebut.
Selain mengungkap lokasi produksi, Bareskrim Polri juga menemukan jaringan distribusi Whip-Pink yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Penyidik mengidentifikasi sedikitnya 16 gudang penyimpanan di Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.
Bareskrim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi ilegal gas N2O. Kepolisian juga memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Alexander Jason – Redaksi

