Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di 13 lokasi di wilayah Jabodetabek. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani melalui skema joint investigation, dengan barang bukti berupa logam mulia, uang tunai, boks kontainer, koper, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan berlangsung selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Juli 2026. Seluruh barang bukti yang diamankan telah dipindahkan ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan dan dipamerkan menjelang konferensi pers. Polisi menyebut penggeledahan dilakukan guna memperkuat pembuktian dalam ketiga kasus yang sedang diusut.
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga berdampak pada gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah, dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta perkara penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI). Ketiganya ditangani secara bersamaan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas penyidikan.
Hingga saat ini, Polri belum merinci jumlah maupun nilai barang bukti yang disita, serta belum mengumumkan identitas tersangka dalam ketiga perkara tersebut. Kepolisian dijadwalkan menyampaikan perkembangan resmi melalui konferensi pers, termasuk hasil penggeledahan, rincian barang bukti, dan langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya.
Alexander Jason – Redaksi

