National

Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI melalui Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen Rico Ricardo, membenarkan bahwa Kemhan telah menerima salinan peraturan tersebut dan tengah menindaklanjuti implementasinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Rico, Kebijakan ini disambut positif sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja Kemhan dan TNI. Pemerintah berharap penyesuaian tunjangan tersebut dapat mendorong peningkatan profesionalisme dan kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjaga kedaulatan negara.

Kemhan menilai kenaikan tunjangan kinerja merupakan dukungan bagi pelaksanaan tugas pertahanan sekaligus motivasi untuk memperkuat kinerja organisasi. Rico menjelaskan bahwa besaran tunjangan yang tercantum dalam salinan Peraturan Presiden sesuai dengan lampiran resmi yang mengatur kelas jabatan.

Ia menegaskan bahwa penentuan tunjangan tidak didasarkan pada pangkat, melainkan pada jabatan yang diemban oleh setiap personel. Dengan demikian, besaran tunjangan disesuaikan menurut klasifikasi jabatan yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.

Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) menerima tunjangan sebesar Rp44.874.000 per bulan. Adapun pejabat dan personel lainnya akan menerima tunjangan sesuai dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden. Skema tersebut dirancang untuk mencerminkan tanggung jawab dan posisi setiap jabatan di lingkungan Kemhan dan TNI.

Pemerintah berharap penyesuaian tunjangan kinerja ini dapat memperkuat semangat kerja serta mendukung pelaksanaan berbagai program strategis nasional di bidang pertahanan. Kemhan juga menegaskan komitmennya untuk segera mengimplementasikan kebijakan tersebut secara tertib sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain meningkatkan kesejahteraan personel, kebijakan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi dan efektivitas institusi pertahanan. Dengan dukungan tersebut, Kemhan dan TNI diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas pelayanan, profesionalisme, dan kesiapan dalam menjalankan tugas menjaga keamanan serta kedaulatan Indonesia.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...