National

Prabowo Tegaskan Hukum Tidak Boleh Jadi Alat Kepentingan Politik dan Balas Dendam

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus dilaksanakan secara adil dan tidak boleh dijadikan alat untuk melayani kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

Dalam amanatnya saat memimpin upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Prabowo menekankan bahwa hukum harus menjadi pelindung masyarakat, khususnya kelompok yang lemah, serta mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh rakyat.

Ia mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum hanya dapat terjaga apabila penegakan hukum dilakukan secara objektif, tanpa memandang status maupun kekuatan ekonomi seseorang.

Prabowo juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh bersikap diskriminatif ataupun berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada praktik hukum yang tajam terhadap rakyat kecil tetapi tumpul terhadap pihak yang berpengaruh.

Ia menolak segala bentuk penggunaan hukum sebagai alat balas dendam politik, kepentingan kelompok, kriminalisasi, maupun penyalahgunaan wewenang, karena tindakan semacam itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dalam pidatonya, Presiden kembali mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat yang paling rentan dan menjamin setiap warga memperoleh akses terhadap keadilan. Ia menekankan bahwa masyarakat yang mencari kebenaran harus mendapatkan pelayanan yang layak, sementara mereka yang bertindak benar harus merasa aman dalam menjalankan hak-haknya sebagai warga negara.

Prinsip tersebut, menurutnya, menjadi fondasi utama dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan dipercaya masyarakat.

Di sisi lain, Prabowo juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian. Ia berharap seluruh aparat penegak hukum terus menjaga profesionalisme, integritas, dan independensi dalam menjalankan tugas agar hukum benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi rakyat, bukan alat kepentingan tertentu.

Pesan tersebut menjadi penegasan komitmen pemerintah untuk memperkuat supremasi hukum sekaligus memastikan terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...