National

Prabowo Turunkan Harga BBM untuk Kapal Nelayan 30–200 GT Menjadi Rp15.000 per Liter

Pemerintah kembali menunjukkan keberpihakannya kepada nelayan dan sektor perikanan.

Pemerintah memutuskan untuk menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT) sebesar Rp 15.000 per liter. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya operasional sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pelaku perikanan nasional.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7).

Menurut Airlangga, Presiden memberikan arahan tersebut setelah mencermati perkembangan harga BBM yang digunakan nelayan. Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan harga khusus bagi nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 Gross Ton hingga 200 Gross Ton.

Airlangga menuturkan, harga BBM non-subsidi sempat melonjak hingga Rp 21.300 per liter, sedangkan BBM untuk nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah diberikan harga BBM Rp 6.800 per liter.

Lebih lanjut, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan regulasi terkait kebijakan tersebut. Airlangga menjelaskan subsidi sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan sehingga tidak membebani APBN. Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran BBM khusus tersebut selama enam bulan ke depan.

Menurut Airlangga, penggunaan dana BPDP dimungkinkan karena saat ini lembaga tersebut memiliki kecukupan dana untuk membiayai dukungan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan harga khusus BBM bagi pengusaha nelayan ini akan diberikan dengan kuota sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia,  mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor perikanan.

Bahlil menyampaikan, Kementerian ESDM akan segera menindaklanjuti arahan Presiden dengan menerbitkan surat keputusan. Dia juga menegaskan bahwa pembiayaan dukungan harga tersebut menggunakan dana non-APBN.

Lebih jauh, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan tepat sasaran. Penentuan titik-titik penyaluran akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...