National

Purbaya Bantah Patriot Bond Jadi Celah Pencucian Uang

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, membantah anggapan bahwa penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara berpotensi menjadi celah pencucian uang. Menurutnya, instrumen pembiayaan tersebut merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara dan bukan kebijakan yang menyimpang.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya sebagai respons atas surat yang dikirim Koalisi Sipil Danantara Monitor kepada Financial Action Task Force (FATF) terkait ketentuan Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Dalam keterangannya, Purbaya juga menyinggung peran Singapura di FATF. Ia menyebut negara tersebut memiliki pengaruh besar di lembaga internasional yang berfokus pada pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme itu.

Purbaya menjelaskan bahwa penerbitan Patriot Bond maupun Merah Putih Bond bukan merupakan kebijakan yang hanya dilakukan Indonesia. Menurutnya, sejumlah negara, termasuk Singapura, telah lebih dahulu menerapkan instrumen serupa sebagai bagian dari pembiayaan nasional.

Ia menilai kebijakan tersebut bertujuan memperluas partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan bukan untuk memfasilitasi praktik pencucian uang.

Purbaya juga menyinggung tentang persoalan aliran dana hasil tindak pidana korupsi dari Indonesia yang menurutnya justru banyak ditempatkan di luar negeri. Menanggapi kekhawatiran bahwa polemik mengenai Patriot Bond dapat memengaruhi posisi Indonesia sebagai anggota FATF, Ia mengatakan persoalan tersebut berada dalam kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurutnya, pemerintah akan tetap menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Ia menilai setiap kebijakan harus dilihat secara menyeluruh dan tidak semata-mata dari satu sudut pandang.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...