Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat keandalan sistem kelistrikan nasional agar gangguan seperti pemadaman listrik di Sistem Jawa-Bali tidak kembali terulang. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pasokan energi primer, peningkatan kesiapan pembangkit listrik, hingga percepatan transisi menuju energi baru terbarukan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menginstruksikan PT PLN untuk memastikan seluruh kebutuhan energi primer tersedia sesuai jumlah dan spesifikasi yang dibutuhkan.
Menurutnya, berbagai langkah tersebut tidak hanya mempercepat pemulihan sistem kelistrikan di Pulau Jawa pascagangguan, tetapi juga memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas pasokan listrik.
Sebagai bagian dari penguatan koordinasi, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada 25 Juni 2026 mengumpulkan seluruh pemilik badan usaha pembangkitan, baik dari PLN Group maupun Independent Power Producer (IPP), guna memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kinerja operasional pembangkit, khususnya di Sistem Jawa-Bali.
Ke depan, pemerintah akan memperketat pengawasan dan mitigasi risiko di seluruh rantai pasok energi primer, mulai dari perencanaan pemeliharaan pembangkit, kesiapan cadangan energi, hingga koordinasi operasional antarpemangku kepentingan.
Selain memperkuat sistem yang telah ada, pemerintah juga menyiapkan pengembangan kapasitas pembangkit listrik melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025–2034.
Dalam periode tersebut, direncanakan penambahan kapasitas pembangkit baru sebesar 69,5 gigawatt (GW).
Dari total kapasitas tersebut, sebanyak 42,6 GW atau sekitar 61 persen akan berasal dari energi baru terbarukan.
Sementara itu, sistem penyimpanan energi, seperti baterai dan PLTA pumped storage, akan menyumbang 10,3 GW atau sekitar 15 persen.
Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong diversifikasi sumber energi melalui pemanfaatan bahan bakar nabati.
Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi menerapkan kebijakan biodiesel B50, yaitu campuran minyak solar dengan minyak sawit sebesar 50 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50 Persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan, yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026.
Peluncuran resmi implementasi B50 dijadwalkan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal Juli 2026.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

