Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III 2026 (Juli–September) sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan keputusan ini tetap diambil pemerintah meski berdasarkan mekanisme penyesuaian dan perkembangan sejumlah indikator ekonomi, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan. Pemerintah memilih mempertahankan tarif tersebut demi memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung.
“Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama,” ujar Qodari di Jakarta, Senin (6/7).
Menurutnya, pemerintah selalu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan.
“Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026,” tegasnya.
Qodari menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengevaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi indikator ekonomi pada periode Februari hingga April 2026 menunjukkan nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.959,32 per dolar AS, harga ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta harga batu bara acuan sebesar 70 dolar AS per ton. Berdasarkan parameter tersebut, tarif listrik sebenarnya mengarah pada penyesuaian naik, namun pemerintah memilih mempertahankannya demi menjaga stabilitas ekonomi.
Selain mempertahankan tarif bagi pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.
Qodari menegaskan, kebijakan ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan baik. Ia menambahkan, pemerintah akan terus mencermati perkembangan ekonomi global maupun domestik untuk memastikan setiap kebijakan tetap tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan,” tutup Qodari.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

