Komisi III DPR masih mempelajari keputusan Kejaksaan Agung yang menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku belum mengetahui secara rinci isi surat edaran tersebut sehingga belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memerintahkan penghentian kegiatan pendataan yang sebelumnya dilakukan secara nasional terkait dugaan penyimpangan dalam program MBG. Keputusan itu diambil karena proses pengumpulan data telah dinyatakan selesai sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penghentian tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi. Surat itu merupakan tindak lanjut dari instruksi sebelumnya yang meminta seluruh kejaksaan tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan program MBG.
Dengan berakhirnya tahap pendataan, Kejaksaan Agung menutup proses pengumpulan informasi yang telah berlangsung selama beberapa waktu. Sementara itu, Komisi III DPR menyatakan akan mempelajari kebijakan tersebut terlebih dahulu sebelum menentukan sikap.
Alexander Jason – Redaksi

