Pimpinan DPR RI telah menerima usulan dari Komisi IX DPR untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan selama masa reses. Usulan tersebut diajukan Panitia Kerja (Panja) agar proses penyusunan regulasi tidak terhenti dan selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) serta Badan Musyawarah (Bamus) untuk memperoleh persetujuan.
Percepatan pembahasan dilakukan guna memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan batas penyelesaian pada 31 Oktober 2026.
Ketua Panja RUU Ketenagakerjaan, Putih Sari, menegaskan draf rancangan undang-undang masih dalam tahap pembahasan dan belum bersifat final. Ia membantah anggapan bahwa regulasi baru hanya akan menjadi revisi kecil, serta menyatakan Panja masih menghimpun masukan dari seluruh fraksi dan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan substansi aturan.
Menanggapi kritik dari sejumlah serikat buruh mengenai minimnya pelibatan dalam pembahasan resmi, DPR menyatakan komunikasi dengan perwakilan pekerja tetap berlangsung di luar forum persidangan. Panja menegaskan komitmennya untuk menampung berbagai aspirasi agar RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat memenuhi prinsip keadilan dan sesuai dengan amanat konstitusi.
Alexander Jason – Redaksi

