National

Sidang Vonis Kasus Suap Rp 63,15 Miliar, Bos Blueray Cargo Jalani Putusan Hari Ini

Pemilik Blueray Cargo, John Field, menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2025–2026. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).

Selain John Field, putusan juga dijadwalkan dibacakan terhadap Manajer Operasional Custom Clearance Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi, Andri.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien dan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali mulai pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, jaksa menuntut John Field dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap berupa uang tunai, barang mewah, dan fasilitas hiburan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam surat tuntutan, ketiga terdakwa diduga memberikan suap dengan total nilai sekitar Rp63,15 miliar untuk mempercepat pengeluaran barang impor Blueray Cargo Group dari pengawasan kepabeanan. Nilai tersebut terdiri atas uang sekitar Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar yang diduga diberikan kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain uang, gratifikasi yang diduga diberikan mencakup fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, sebuah jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...