Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan terus meningkatkan penerimaan pajak tanpa membebani wajib pajak maupun pelaku usaha secara berlebihan. Menurutnya, kebijakan perpajakan harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlangsungan dunia usaha.
Purbaya mengibaratkan wajib pajak yang produktif sebagai angsa emas yang terus menghasilkan telur, sementara pajak merupakan hasil yang dipungut negara secara berkelanjutan. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak ingin tindakan pemeriksaan maupun penagihan pajak justru menyebabkan pelaku usaha kehilangan kemampuan untuk terus beroperasi.
Purbaya menegaskan bahwa wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tidak akan menjadi sasaran pemeriksaan secara berlebihan. Sebaliknya, pemerintah akan memfokuskan upaya pada ekstensifikasi pajak, yaitu memperluas basis perpajakan dengan menjangkau individu maupun pelaku usaha yang seharusnya telah menjadi wajib pajak tetapi belum memenuhi kewajibannya.
Ia menekankan bahwa strategi tersebut berbeda dengan menaikkan tarif pajak karena pemerintah tetap mempertahankan besaran tarif yang berlaku. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan tanpa memberikan tekanan tambahan kepada masyarakat yang selama ini telah taat membayar pajak.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan memanfaatkan data dan teknologi untuk mencocokkan informasi mengenai transaksi, penghasilan, serta aktivitas usaha guna mengidentifikasi potensi pajak yang belum tercatat. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah ekonomi digital, termasuk perdagangan melalui platform daring, selain pengawasan terhadap sektor informal dan shadow economy yang selama ini belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem perpajakan resmi.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa tidak seluruh pelaku usaha kecil atau penjual daring otomatis dikenai pajak karena kewajiban tetap mengacu pada ketentuan mengenai jenis transaksi, omzet, dan penghasilan. Pemanfaatan teknologi diharapkan mampu memperluas basis pajak secara lebih akurat sekaligus meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan.
Strategi tersebut disiapkan karena penerimaan pajak tahun 2026 diproyeksikan masih berada di bawah target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meskipun kinerja semester pertama menunjukkan tren yang membaik. Pemerintah mencatat penerimaan perpajakan mencapai Rp1.187,8 triliun atau 44,1 persen dari target APBN, dengan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Purbaya berharap perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan dapat memperkecil potensi kekurangan penerimaan tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha. Apabila penerimaan negara terus meningkat secara berkelanjutan, ruang fiskal pemerintah akan semakin besar untuk membiayai pembangunan, bantuan sosial, pelayanan publik, dan berbagai program yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.
Alexander Jason – Redaksi

