Badan Gizi Nasional (BGN) mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah awal yang dilakukan adalah menutup sementara secara permanen (suspend) 883 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar serta memberhentikan 261 pegawai yang diduga melakukan pelanggaran.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kurun waktu kurang dari sepekan sejak menjabat.
Ia mengatakan, pembenahan pertama adalah penertiban Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi melakukan pelanggaran. Per 27 Juli 2026, BGN telah menutup (suspend) 883 SPPG secara permanen yang diduga tidak memenuhi standar kelayakan.
“Kami telah menemukan ada 883 dapur yang kami suspend per hari ini,” kata Sudaryono, dalam konferensi pers di kantor BGN pada Senin (27/7).
Sudaryono menjelaskan, dari total 883 SPPG yang di-suspend, sebanyak 98 berada di Wilayah 1 (Sumatra), 311 di Wilayah 2 (Jawa dan Madura), dan 474 di Wilayah 3 (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua).
Sudaryono menjelaskan, penghentian operasional dilakukan karena berbagai temuan, mulai dari persoalan higienitas, ketidaksesuaian dengan standar operasional, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi ketentuan. Ia menegaskan bahwa mekanisme penindakan kali ini berbeda dengan sebelumnya. Sudaryono menyebut langkah tersebut sebagai suspend, yang menurutnya berarti SPPG ditutup dan tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah.
“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti yang lalu. Misalnya dulu di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah suspend, tutup, tidak dibayar,” tegas Sudaryono.
Selain menata operasional SPPG, BGN juga melakukan pembenahan sumber daya manusia. Hingga 27 Juli 2026, sebanyak 261 pegawai telah diberhentikan, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Menurut Sudaryono, pemberhentian dilakukan karena berbagai dugaan pelanggaran, antara lain ketidakdisiplinan, dugaan keterlibatan dalam judi online, hingga dugaan praktik gratifikasi.
“Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena diduga adanya pelanggaran, ketidakdisiplinan, dan lain-lain,” ujar Sudaryono.
Menurut Sudaryono, pemberhentian dilakukan karena berbagai dugaan pelanggaran, antara lain ketidakdisiplinan, dugaan keterlibatan dalam judi online, hingga dugaan praktik gratifikasi.
Sementara itu, sebanyak 39 pegawai lainnya akan dikenai sanksi administratif berupa mutasi, demosi, maupun peringatan karena melakukan pelanggaran disiplin ringan.
Sudaryono menambahkan penindakan tegas ini dilakukan demi menciptakan tata kelola Program MBG yang transparan serta menjaga nama baik BGN sebagai penanggung jawab program tersebut.
“Harus kita hukum orang-orang yang tidak baik, yakni mereka yang mencoreng nama baik orang-orang yang selama ini bekerja dengan baik,” pungkasnya.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

