Metropolitan

Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Resmi Ditetapkan Rp15.000 Mulai 1 September 2026

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menetapkan tarif layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 per penumpang. Tarif tersebut mulai berlaku efektif pada 1 September 2026. Kebijakan ini diumumkan dalam media briefing di Ruang M.H. Thamrin, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan penetapan tarif dilakukan untuk menjamin keberlanjutan operasional sekaligus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).

“Penetapan tarif Rp15.000 murni merupakan hasil kajian mendalam demi keberlanjutan layanan dan tetap disubsidi Pemprov DKI Jakarta, sehingga masyarakat tetap mendapatkan moda transportasi menuju bandara yang sangat terjangkau,” ujarnya.

Budi menjelaskan, sejak diluncurkan pada 12 Maret hingga 30 Juni 2026, rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta telah melayani 182.996 pelanggan dengan rata-rata 1.851 penumpang per hari. Selama tiga bulan masa pengenalan, layanan tersebut dikenakan tarif promosi sebesar Rp3.500.

Ia menambahkan, dengan tarif Rp15.000, TransBandara tetap menjadi moda transportasi paling ekonomis menuju Bandara Soekarno-Hatta dibandingkan taksi konvensional, transportasi daring, kereta bandara, maupun bus komersial lainnya. Dari sisi penerimaan masyarakat, kajian independen Litbang Kompas menunjukkan mayoritas pengguna merespons positif dan menilai tarif tersebut masih terjangkau.

Perwakilan Litbang Kompas, Juno Omarali mengatakan, Sebanyak 89,7 persen responden menilai tarif Rp15.000 masih jauh lebih murah dibandingkan moda lain, dan 78,3 persen merasa manfaat layanannya sangat sepadan.

Survei Litbang Kompas juga mencatat tingkat kepuasan pengguna Transjakarta rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta mencapai 97,5 persen. Aspek kebersihan armada, rasa aman, dan profesionalisme petugas menjadi indikator dengan tingkat apresiasi tertinggi.

Survei tersebut juga mengungkapkan 63,5 persen responden menyatakan bersedia membayar tarif Rp15.000. Temuan itu menunjukkan mayoritas pengguna menilai tarif yang ditetapkan sepadan dengan kualitas layanan yang diterima.

Kajian teknis dari Pusat Pengujian, Pengukuran, Pelatihan, Observasi, dan Layanan Rekayasa (POLAR) UI turut menjadi dasar penetapan tarif. Berdasarkan analisis Willingness to Pay (WTP), batas kemampuan bayar masyarakat untuk layanan menuju bandara mencapai Rp15.000, dengan 88 persen pengguna tetap memilih TransBandara pada tarif tersebut.

Andika menyampaikan bahwa kehadiran TransBandara memang membantu mobilitas masyarakat menuju bandara. Tarif yang ditawarkan setidaknya sama atau bahkan lebih murah dibandingkan biaya perjalanan menggunakan moda transportasi lain dari Blok M ke Bandara Soekarno-Hatta.

Menanggapi penetapan tarif Rp15.000, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Welfizon Yuza, memastikan pihaknya berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan melalui penataan area keberangkatan di Terminal Blok M agar lebih ramah bagi penumpang yang membawa koper, penyediaan armada dengan ruang bagasi khusus, serta peningkatan ketepatan jadwal dan sinkronisasi dengan waktu penerbangan.

“Kami fokus menjaga kepastian jadwal kedatangan bus dan kenyamanan fasilitas sehingga tingkat kepuasan masyarakat yang sudah mencapai 97,5 persen dapat terus dipertahankan,” tegasnya.

Menurut Welfizon, biaya produksi layanan TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta mencapai sekitar Rp70 ribu per penumpang untuk jarak tempuh 64 kilometer. Selisih biaya tersebut ditanggung melalui subsidi Pemprov DKI Jakarta agar masyarakat tetap memperoleh layanan transportasi menuju bandara dengan tarif terjangkau.

Pengamat transportasi, Yayat Supriyatna, berharap pemberlakuan tarif baru diiringi peningkatan kualitas layanan, terutama kepastian waktu tempuh dan penyediaan fasilitas pendukung seperti ramp koper di Terminal Blok M.

“Apakah kenaikan tarif itu wajar? Wajar. Pelayanan transportasi pada dasarnya memiliki dua model, yaitu pelayanan publik dan bisnis. Untuk layanan menuju bandara, tarif ini merupakan tarif pelayanan,” ujarnya.

Yayat menilai tarif Rp15.000 masih mencerminkan perlindungan sosial karena pemerintah tetap memberikan subsidi agar layanan transportasi publik tetap terjangkau.

Sementara itu, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Yoga, menegaskan penetapan tarif dilakukan melalui proses yang mengedepankan partisipasi publik.

“Gubernur ingin mendengarkan berbagai aspirasi dan masukan masyarakat sebelum mengambil keputusan. Penetapan tarif ini merupakan hasil pertimbangan yang mengakomodasi berbagai pandangan, bukan semata-mata kebijakan yang bersifat top-down,” jelasnya.

Nirwono juga menggarisbawahi pentingnya efisiensi Public Service Obligation (PSO). Menurutnya, subsidi transportasi publik harus tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan agar anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperluas jaringan transportasi.

“Komitmen Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur sangat jelas, yakni terus mengembangkan transportasi publik sebagai tulang punggung mobilitas warga sekaligus mendukung transformasi Jakarta menjadi kota global,” pungkasnya.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...