Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan tengah mempertimbangkan kebijakan baru yang mewajibkan mahasiswa asing membayar biaya sebesar US$100.000 atau sekitar Rp1,8 miliar apabila ingin bekerja di Amerika Serikat setelah lulus dari perguruan tinggi.
Usulan tersebut dikaitkan dengan program Optional Practical Training (OPT), yang selama ini memungkinkan mahasiswa internasional bekerja di negara tersebut selama satu hingga tiga tahun menggunakan visa pelajar.
Berdasarkan data 2024, sekitar 419.000 warga negara asing memanfaatkan program OPT untuk bekerja di Amerika Serikat. Hingga kini, usulan tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi.
Menurut laporan The Wall Street Journal, rencana tersebut sedang dievaluasi oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (Department of Homeland Security/DHS). Apabila diterapkan, biaya tambahan itu diperkirakan akan memengaruhi minat mahasiswa internasional untuk melanjutkan pendidikan di Amerika Serikat.
Kebijakan tersebut juga berpotensi mengurangi daya saing universitas-universitas di negara itu dalam menarik mahasiswa asing. Selain sektor pendidikan, perusahaan-perusahaan besar yang selama ini banyak merekrut lulusan internasional diperkirakan turut merasakan dampaknya.
Usulan ini muncul setelah Presiden Trump pada September 2025 menandatangani kebijakan yang menetapkan biaya tahunan sebesar US$100.000 untuk pengajuan visa nonimigran H-1B bagi tenaga kerja asing berketerampilan tinggi. Namun, pekan lalu pengadilan banding Amerika Serikat memblokir pemberlakuan biaya visa H-1B tersebut sekaligus menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Perkembangan itu menunjukkan bahwa kebijakan imigrasi baru yang berkaitan dengan biaya tambahan masih menghadapi tantangan hukum. Karena itu, masa depan usulan biaya untuk program OPT juga masih belum dapat dipastikan. Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai apakah Gedung Putih akan menyetujui usulan tersebut.
Pemerintah juga belum menentukan pihak yang akan menanggung biaya, apakah mahasiswa internasional atau perusahaan yang mempekerjakan mereka setelah lulus.
Ketidakpastian tersebut masih menjadi perhatian kalangan universitas, dunia usaha, dan mahasiswa asing yang berencana melanjutkan studi di Amerika Serikat. Apabila disahkan, kebijakan itu diperkirakan akan membawa perubahan besar terhadap sistem pendidikan tinggi dan pasar tenaga kerja internasional di negara tersebut.
Alexander Jason – Redaksi

