Badan Gizi Nasional (BGN) menutup secara permanen 504 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga 10 Agustus 2026 karena dinyatakan tidak layak secara sanitasi. Penutupan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan yang disampaikan melalui Kementerian Kesehatan.
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen memperketat standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program. Menurutnya, aspek sanitasi menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan penerima manfaat, terutama anak-anak.
Selain 504 dapur yang telah ditutup, sekitar 3.000 dapur MBG lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan di masing-masing daerah. Sudaryono menegaskan proses pemeriksaan harus tetap mengikuti standar yang berlaku dan tidak boleh dipercepat dengan mengabaikan aspek keamanan pangan. BGN akan menutup dapur yang dinyatakan tidak memenuhi standar sanitasi setelah hasil pemeriksaan diterima. Ia menekankan bahwa keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program.
BGN juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang membantu proses pengawasan dan penanganan keamanan pangan dalam program MBG. Menurut Sudaryono, kerja sama dengan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan seluruh dapur memenuhi persyaratan sebelum beroperasi.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya masalah keamanan pangan yang dapat membahayakan penerima manfaat. Pemeriksaan juga menjadi bagian dari upaya memastikan program MBG berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Sudaryono menegaskan BGN menerapkan prinsip zero tolerance atau toleransi nol terhadap kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG. Artinya, aspek keamanan pangan tidak dapat dikompromikan hanya demi mempercepat pelaksanaan atau memperluas cakupan program.
Penutupan ratusan dapur menjadi langkah tegas untuk memastikan fasilitas yang digunakan benar-benar memenuhi standar sanitasi. BGN berharap pengawasan berkelanjutan dapat menjaga kualitas program sekaligus melindungi keselamatan anak-anak penerima manfaat.
Alexander Jason – Redaksi

