Badan Gizi Nasional (BGN) memecat secara tidak hormat 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tindakan tersebut dijatuhkan setelah evaluasi dan pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran berat yang dinilai dapat mengganggu kualitas serta keamanan pelaksanaan program.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain kelalaian dalam menjaga higienitas makanan, ketidaksesuaian komposisi nutrisi, hingga dugaan penyalahgunaan anggaran dan tata kelola operasional. BGN menegaskan standar operasional prosedur (SOP) program MBG harus diterapkan secara ketat karena berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan anak-anak.
Lembaga tersebut menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dapat menurunkan kualitas makanan maupun merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, BGN segera menunjuk pejabat pelaksana tugas dan menyiapkan personel pengganti melalui proses seleksi.
Langkah tersebut dilakukan agar operasional dapur dan distribusi makanan ke sekolah tidak terganggu setelah pemecatan puluhan kepala SPPG. BGN juga akan memperkuat pembenahan internal dan pengawasan secara berkala terhadap seluruh unit SPPG. Pengawasan tersebut diharapkan memastikan setiap dapur menjalankan tugas sesuai standar profesional, sekaligus menjaga kualitas, keamanan, dan integritas program MBG di seluruh Indonesia.
Alexander Jason – Redaksi

