National

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Sugiri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua I Made Yuliadi di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/8).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta,” tegas Hakim Ketua I Made Yuliadi saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Sugiri diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,762 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Sugiri. Apabila hartanya tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 UU yang sama serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta Sugiri dihukum 7 tahun penjara.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kerja kepada Sugiri dan JPU KPK untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

“Atas putusan ini kami ulang kembali hak-hak saudara, yaitu apabila merasa keberatan nyatakan banding. Apabila saudara ragu, pikir-pikir 7 hari, dan apabila merasa sudah pas bisa nyatakan menerima. Hak yang sama kami berikan juga kepada Penuntut Umum,” kata Made.

Majelis hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja bagi terdakwa maupun JPU KPK untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Dalam sidang yang sama, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono divonis 4 tahun 3 bulan penjara disertai uang pengganti Rp725 juta. Sementara mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, divonis 5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp287 juta.

Agus menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim, sedangkan Yunus menyatakan pikir-pikir atas vonisnya.

Usai pembacaan putusan, Sugiri meninggalkan ruang sidang dan beberapa kali dipeluk oleh sejumlah orang. Ia kemudian digiring ke ruang tahanan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sejumlah orang tampak menangis di luar ruang sidang, dan Sugiri sempat berpelukan dengan salah seorang sebelum masuk ke ruang tahanan.

Sugiri menyatakan dirinya masih mempertimbangkan langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan.

“Kami masih pikir-pikir,” kata Sugiri.

Sikap serupa disampaikan JPU KPK Arjuna Budi Tambunan. KPK masih akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan dan tim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami pikir-pikir, kami laporkan dulu ke pimpinan dan kepada tim dalam waktu seminggu ini,” ujar Arjuna.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Dalam perkara yang sama, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara serta uang pengganti Rp725 juta. Sementara mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma divonis 5 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp287 juta.

Sementara itu, Yunus Mahatma didakwa menerima suap dari pihak swasta Sucipto untuk kepentingan proyek RSUD, sekaligus memberikan sejumlah uang kepada Sugiri untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD. Adapun Agus Pramono diduga menerima bagian dana suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri selaku kepala daerah saat itu.

Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...