Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengawali pekan dengan kenaikan pada perdagangan Senin (3/8/2026). Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp7.000 menjadi Rp2,610 juta per gram, dibandingkan harga sebelumnya sebesar Rp2,603 juta per gram.
Meski mengalami penguatan, harga tersebut masih berada di bawah rekor tertinggi yang pernah dicapai pada 29 Januari 2026, yakni Rp3,168 juta per gram. Kenaikan ini mencerminkan pergerakan positif harga logam mulia di awal pekan.
Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami peningkatan. Nilai buyback tercatat naik Rp11.000 menjadi Rp2,379 juta per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya. Kenaikan harga jual dan buyback ini memberikan gambaran bahwa pasar emas masih menunjukkan tren yang relatif stabil di tengah dinamika ekonomi. Pergerakan tersebut menjadi perhatian bagi investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang.
Dalam transaksi emas Antam, pemerintah juga menetapkan ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan. Pembelian emas bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dipungut dari nilai transaksi dan disertai bukti pemotongan resmi.
Harga emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Pada perdagangan hari ini, emas 0,5 gram dibanderol Rp1.355.000, sedangkan ukuran 1 gram dijual seharga Rp2.610.000. Untuk ukuran terbesar, emas batangan 1.000 gram dipasarkan dengan harga sekitar Rp2,551 miliar. Ragam pilihan ukuran tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan investasi sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
Alexander Jason – Redaksi

