Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunda penerapan pajak bagi pedagang di platform perdagangan elektronik (e-commerce) domestik yang semula direncanakan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi pemulihan ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya kuat.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menilai berbagai indikator ekonomi belum menunjukkan penguatan yang cukup untuk menerapkan kebijakan perpajakan baru di sektor perdagangan digital.
Menurut Purbaya, penundaan tidak hanya didasarkan pada pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai 5,29 persen pada kuartal II 2026. Pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah indikator lain, seperti Indeks Keyakinan Konsumen (Consumer Confidence Index) dan kinerja penjualan ritel.
Penundaan penerapan pajak e-commerce diperkirakan berlangsung selama beberapa bulan ke depan hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan yang lebih kuat.
Untuk memberikan kepastian hukum, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum penundaan kebijakan tersebut.
Pemerintah juga memastikan pedagang yang telah dipungut pajak sejak awal Agustus tidak akan dirugikan. Kemenkeu menyiapkan mekanisme pengembalian dana (refund) bagi para penjual yang telah dikenakan pungutan sebelum kebijakan penundaan ditetapkan.
Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah berencana memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang yang berjualan melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan tersebut kini ditunda hingga kondisi ekonomi dinilai lebih mendukung.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

