Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memperkuat kepastian hukum bagi dunia usaha melalui transformasi digital layanan publik dan deregulasi aturan yang dinilai menghambat investasi.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat berdialog bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8).
Supratman mengatakan, pemerintah terus melakukan pembenahan sistem layanan guna menciptakan proses yang lebih cepat, mudah, dan transparan bagi pelaku usaha.
“Untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, mulai September 2026, 470 layanan Kementerian Hukum hanya diakses digital, lebih mudah serta cepat,” ujarnya.
Selain melakukan proses transformasi digital, Supratman juga menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan deregulasi aturan iklim iklim investasi untuk meningkatkan daya saing industri nasional.
“Semua aturan penghambat investasi akan dikaji dan dilakukan deregulasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Menteri Hukum juga menegaskan hukum tidak boleh menjadi hambatan investasi melainkan harus mampu menjadi pendorong dan memutus mata rantai biaya tinggi.
Selain itu, Supratman mengumumkan bahwa pemerintah membebaskan biaya pemberitahuan persetujuan atas laporan tahunan perseroan terbatas hingga 31 Desember 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap dunia usaha.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

