Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas dengan mengintegrasikan teknologi Face Recognition (FR) ke dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Teknologi ini diterapkan untuk mengidentifikasi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kebijakan tersebut merupakan arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo sebagai respons terhadap masih tingginya pelanggaran penggunaan pelat nomor kendaraan.
Berdasarkan data Semester I 2026, sistem ETLE mencatat 16.812 pelanggaran terkait TNKB, dengan 77,24 persen di antaranya dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menjelaskan bahwa TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan memiliki peran penting dalam registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum. Menurutnya, penggunaan pelat nomor palsu umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam tindak pidana dan kasus tabrak lari.
Untuk mengatasi hal tersebut, teknologi Face Recognition memungkinkan kamera ETLE mengenali wajah pengendara dan mencocokkannya dengan data Dukcapil. Dengan demikian, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau tidak dipasang.
Penerapan teknologi ini juga meningkatkan akurasi penegakan hukum berbasis elektronik sekaligus mendukung pengungkapan berbagai tindak kriminal di jalan raya. Kendaraan yang terdeteksi memiliki pelat nomor tidak sesuai dengan data registrasi akan diverifikasi oleh petugas back office sebelum diteruskan kepada petugas di lapangan untuk dilakukan penindakan.
Selain memperkuat sistem ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdirektorat Penegakan Hukum di sejumlah lokasi yang rawan pelanggaran pelat nomor kendaraan. Pendekatan humanis melalui sistem elektronik tetap menjadi prioritas, sementara tindakan represif hanya dilakukan sebagai langkah terakhir.
Korlantas Polri kembali mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sesuai Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 280 UU tersebut dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sementara itu, penggunaan pelat nomor palsu dapat dijerat Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun. Korlantas menegaskan bahwa tujuan utama penerapan teknologi dan penegakan hukum ini adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat, keselamatan berlalu lintas, serta kepastian hukum di jalan raya.
Alexander Jason – Redaksi

