Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan intimidasi dan aksi massa terhadap saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan Blueray Cargo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyayangkan tindakan tersebut dan meminta seluruh pihak menghentikan segala bentuk tekanan maupun intervensi terhadap saksi. KPK menegaskan perlindungan terhadap saksi penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif. Lembaga antirasuah itu juga terbuka bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan yang diperlukan.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 yang kemudian menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, serta Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan dari jajaran intelijen Bea Cukai.
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo, John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, sebagai tersangka. Kasus tersebut kemudian terus dikembangkan oleh KPK.
Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Perkembangan berikutnya diumumkan pada 21 Juli 2026 ketika KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan perkara tersebut.
Salah satu sprindik telah menetapkan seorang tersangka yang identitasnya saat itu belum diumumkan kepada publik, sementara sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.
Sehari kemudian, KPK mengonfirmasi bahwa tersangka yang dimaksud adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, setelah sebelumnya John Field menyebut identitas tersebut. Di tengah pengembangan perkara, KPK menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa tekanan terhadap saksi maupun pihak yang sedang diperiksa.
Dugaan intimidasi tersebut menjadi perhatian karena dapat mengganggu proses pengungkapan perkara. KPK pun meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi keterangan saksi.
Alexander Jason – Redaksi

