National

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, (11/8/2026).

Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persidangan akan dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani bersama Hakim Anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman. Yaqut sebelumnya menyatakan siap menghadapi proses persidangan tersebut.

KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut pada 9 Agustus 2025 dan menetapkan Yaqut serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Januari 2026.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada Februari 2026, perkara tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sempat dicegah bepergian ke luar negeri tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sementara Ishfah ditahan lima hari kemudian. Masa penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret atas permohonan keluarga. Namun, ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026. Sementara itu, Ismail dan Asrul yang ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret kemudian mulai ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke Rumah Sakit Polri setelah ia mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Kini, proses hukum terhadap mantan Menteri Agama tersebut memasuki tahap persidangan dengan pembacaan dakwaan sebagai agenda awal.

Persidangan akan menjadi kesempatan bagi jaksa untuk memaparkan dugaan tindak pidana serta peran Yaqut berdasarkan hasil penyidikan KPK. Proses selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara tersebut berkembang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...