Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek daring atau ojol hanya akan mengatur layanan kendaraan roda dua. Regulasi tersebut mencakup pengantaran penumpang serta barang dan dokumen, sementara layanan taksi daring tidak termasuk di dalamnya.
Pemerintah masih memfinalisasi aturan tersebut dan menargetkan penerbitannya sebelum Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Dudy mengatakan setiap ketentuan sedang dibahas secara rinci untuk mencegah munculnya perbedaan penafsiran saat aturan diterapkan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa pengemudi ojol nantinya akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan status tersebut dapat memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pengemudi dalam menjalankan usaha. Mereka juga berpotensi memperoleh berbagai kebijakan dan insentif yang tersedia bagi pelaku UMKM. Pemerintah menilai skema tersebut dapat membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi para pengemudi.
Maman sekaligus membantah kabar bahwa perubahan status tersebut otomatis membuat pengemudi ojol dikenakan pajak. Ia menyebut informasi tersebut sebagai hoaks dan menjelaskan bahwa pendapatan pengemudi ojol umumnya berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Menurutnya, rencana pemberian status UMKM juga telah mendapat respons positif dari berbagai komunitas dan organisasi pengemudi ojol. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian sekaligus memperkuat posisi pengemudi dalam ekosistem ekonomi digital.
Selain menjalankan layanan transportasi, status UMKM dinilai dapat memungkinkan pengemudi mengembangkan sumber pendapatan lainnya. Maman mencontohkan peluang untuk memiliki dan menyewakan beberapa sepeda motor sebagai bagian dari kegiatan usaha.
Dengan demikian, regulasi baru tidak hanya ditujukan untuk mengatur operasional ojol, tetapi juga memberikan kerangka yang lebih jelas bagi aktivitas ekonomi para pengemudi. Pemerintah masih akan menyelesaikan seluruh ketentuan sebelum Perpres tersebut resmi diterbitkan.
Alexander Jason – Redaksi

