National

MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG, DPR Sebut Anggaran Program pada 2027 Berpotensi Tersisa Rp40-50 Triliun

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengatakan besaran anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk 2027 masih belum diputuskan secara final. Meski demikian, pagu indikatif yang saat ini diusulkan mencapai Rp268 triliun.

Menurut Charles, apabila putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG diterapkan mulai tahun depan, maka dana yang tersedia untuk program tersebut diperkirakan hanya berkisar Rp40 triliun hingga Rp50 triliun.

“Tetapi kalau misalkan tetap Rp268 triliun, maka sisanya kan hanya sekian Rp40 atau Rp50 triliun saja yang tidak ada di dalam klaster pendidikan, gitu loh. Jadi ya kita belum bisa memastikan itu,” kata Charles di kompleks parlemen, Senin (3/8).

Charles menyampaikan hal itu saat menanggapi putusan MK yang menetapkan anggaran pendidikan dalam APBN tidak lagi dapat digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis. Dalam putusannya, MK memberikan tenggat penerapan paling lambat pada 2028.

Meski demikian, Charles berharap ketentuan itu sudah dapat diterapkan pada APBN 2027. Alasannya, pembahasan pagu indikatif anggaran MBG untuk tahun depan masih berlangsung sehingga masih memungkinkan dilakukan penyesuaian. Ia mengaku juga mendukung peninjauan ulang anggaran untuk program tersebut agar lebih efisien.

“Karena kita juga tentu tidak ingin melihat lagi apa yang pernah terjadi di periode yang sebelumnya, belanja yang ugal-ugalan, gitu kan. Belanja motor dengan jumlah yang besar, tidak tepat sasaran, bahkan harganya pun terindikasi di-mark up dengan luar biasa gitu,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis. MK menilai MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga pendanaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan yang diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara. Pemohon berpendapat anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti sektor pendidikan, seperti peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.

Dengan putusan tersebut, pemerintah dan DPR diharapkan menyesuaikan skema pendanaan MBG agar tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan, paling lambat pada penyusunan APBN 2028. Namun, pembahasan APBN 2027 diperkirakan akan menjadi momentum awal untuk mengakomodasi putusan tersebut.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...