Desil merupakan istilah yang digunakan pemerintah untuk menunjukkan posisi relatif tingkat kesejahteraan sebuah keluarga dibandingkan dengan keluarga lainnya, terutama dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Keluarga dalam DTSEN diperingkat berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok dengan masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan kesejahteraan relatif paling tinggi. Namun, desil bukan ukuran langsung pendapatan, kekayaan, pengeluaran, maupun ukuran absolut kemiskinan sebuah keluarga.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti, desil harus dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan. Penentuan posisi tersebut mempertimbangkan berbagai faktor secara bersamaan, seperti kondisi rumah, sumber air minum, energi untuk memasak, kepemilikan aset, konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan kondisi disabilitas.
Karena itu, satu indikator seperti kepemilikan kendaraan, jenis pekerjaan, atau tingkat pendidikan tidak secara otomatis menentukan posisi desil. DTSEN menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan relatif berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.
Informasi desil dapat digunakan kementerian dan lembaga sebagai salah satu dasar menentukan sasaran atau prioritas program pemerintah. Namun, berada dalam desil tertentu tidak otomatis membuat seseorang berhak menerima bantuan, karena setiap program memiliki kriteria penerima masing-masing.
Posisi desil juga dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga dan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lain. Pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui data administrasi, sensus dan survei, pembaruan dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, pengecekan lapangan, dan informasi masyarakat.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga. Masyarakat yang menemukan data dirinya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah, antara lain melalui Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta Cek DTSEN.
Namun, pembaruan data tidak otomatis mengubah posisi desil karena penentuan tetap dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi dan metode yang berlaku. BPS bersama pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terus memutakhirkan DTSEN agar pemeringkatan semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Alexander Jason – Redaksi

