Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus membangun paradigma baru pemasyarakatan. Dari yang semula sekadar tempat penghukuman, kini bertransformasi menjadi tempat pembinaan dan pemulihan bagi warga binaan.
Juru Bicara Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa proses pemulihan warga binaan dilakukan melalui perpaduan pembinaan kepribadian untuk membentuk karakter serta pembinaan kemandirian untuk membekali keterampilan hidup dan kerja.
Sementara itu, untuk mencetak warga binaan yang tangguh berwirausaha, pembinaan kemandirian difokuskan pada pengembangan kompetensi dan keterampilan bernilai ekonomi. Langkah ini ditempuh melalui pelatihan kerja, pengembangan minat dan bakat, serta kegiatan produksi yang menghasilkan barang dan jasa.
Melalui perpaduan pembinaan kepribadian dan kemandirian ini, pemasyarakatan menghadirkan proses pemulihan yang utuh: memulihkan cara berpikir, membangun karakter, mengembangkan keterampilan, dan menyiapkan masa depan.
Dengan demikian, tujuan akhir pemasyarakatan bukan sekadar mengakhiri masa pidana, melainkan mengembalikan warga binaan sebagai pribadi yang lebih aktif, produktif, dan mampu berkontribusi bagi keluarga, masyarakat, serta pembangunan bangsa.
Sebagai bagian dari apresiasi atas keberhasilan pembinaan, hak-hak bersyarat turut diberikan kepada warga binaan yang telah menjalankan program pembinaan dengan baik. Hak-hak tersebut antara lain mencakup pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, serta asimilasi.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

