National

Pemerintah Tegaskan Penyaluran KUR di Bawah Rp100 Juta Bebas Agunan Tambahan

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik, menyatakan masyarakat juga tidak perlu menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya apa pun dalam proses pengajuan KUR. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang berlaku tanpa pengecualian. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang ingin mengakses pembiayaan melalui program pemerintah tersebut.

Meski demikian, Kementerian UMKM mengaku masih menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR. Aduan yang diterima antara lain menyangkut permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR mikro, pungutan biaya pengurusan, hingga praktik percaloan.

Seperti yang diketahui, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR menegaskan bahwa program ini bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang belum memiliki akses terhadap kredit komersial. Karena itu, seluruh proses pengajuan KUR seharusnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membebani masyarakat.

Riza menjelaskan bahwa dalam pedoman KUR dikenal dua jenis agunan, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman, sedangkan agunan tambahan berupa jaminan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, lembaga penyalur KUR tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta. Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan untuk pinjaman di atas Rp100 juta, dengan pengecualian tertentu bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

Kementerian UMKM menegaskan bahwa calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui program tersebut. Untuk menjaga integritas dan efektivitas penyaluran KUR, masyarakat diimbau berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyimpangan, termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan program KUR benar-benar memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan pengawasan bersama, pemerintah berharap KUR dapat terus menjadi instrumen strategis dalam memperkuat perekonomian rakyat dan mendorong pertumbuhan usaha produktif di berbagai daerah.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...